RAPAT KOORDINASI TEKNIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2022

By admin-fa 01 Jul 2022, 08:44:46 WIB Kegiatan Bappeda
RAPAT KOORDINASI TEKNIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2022

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah membuka Kegiatan


Kamis (30/06/2022). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis dan Tata Cara Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2022 di Ruang Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Kepahiang (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd), Kepala Bappeda Kab. Kepahiang (M. Salihin, M.Si), Perencana OPD di Kab. Kepahiang, Kassubag Program dan Keuangan OPD di Kab. Kepahiang, JFT Perencana Bappeda Kepahiang serta Karyawan/Karyawati Bappeda Kepahiang.

Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd dan dilanjutkan kata sambutan oleh Kepala Bappeda Kab. Kepahiang. Pengisi materi atau Narasumber pada Kegiatan Rapat ini adalah Revan Hardiawan, S.Si, MM dan Janeri Eko Putra, S.T.

Dasar pelaksanaan kegiatan adalah  PERMENDAGRI Nomor. 86 Tahun. 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Baca Lainnya :

Alur pikir pelaksanaan kegiatan ini : (1) Pasal 265 : Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah lingkup lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf a, meliputi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan Daerah, (2) Pasal 274 : Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, mencakup perumusan kebijakan Renja Perangkat Daerah dan kebijakan RKPD kabupaten/kota.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya evaluasi hasil renja adalah :

1. Untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana serta kendala yang dihadapi.

2. Untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat keberhasilan pencapaian kinerja program dalam rangka mendukung capaian target kinerja tahun sasaran.

3. Untuk memastikan bahwa indikator kinerja program, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana indikatif kegiatan Renja Perangkat Daerah dicapai dalam mewujudkan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah serta sasaran dan prioritas pembangunan daerah.

4. Sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun Renja tahun berikutnya.

Mengutip kalimat dari Sekda Kabupaten Kepahiang "Janji politik Kepala Daerah diwujudkan dalam bentuk visi misi dan cara mewujudkannya adalah melalui perencanaan". Setelah penyampaian materi, selanjutnya kegiatan ditutup oleh Deni Trivianto, S.E.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment