RPJMD KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2021-2026
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2021
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program
Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2021 - 2024 yang penyusunannya mempedomani
RPJPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 – 2025 dan memperhatikan RPJM Nasional
Tahun 2020 – 2024, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan
daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan
Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana –
rencana kerja dalam kerangka regulasi dan rangka pendanaan yang bersifat
indikatif.
Dalam dokumen perencanaan tersebut, dimuat Visi Bupati
dan Wakil Bupati, sebagai berikut:
“Mewujudkan Kepahiang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saing”
Dengan 5 (lima) misi, antara lain:
1. Mengembangkan sumber daya manusia
Kabupaten Kepahiang yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi
nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan. Upaya ini dilakukan melalui pelayanan
kesehatan dan pendidikan yang bermutu serta peningkatan kapasitas pemerintah
daerah sesuai dengan kondisi karakteristik dan kebutuhan masyarakat.
2. Meningkatkan efektifitas daerah dalam mewujudkan
reformasi birokrasi memulai pengembangan kapasitas birokrasi yang profesional
dan akuntabel, percepatan layanan publik, peningkatan kualitas demokrasi dan
penegakan supremasi hukum.
5. Mendorong peningkatan penerimaan pajak dan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) serta meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pendapatan asli daerah lainnya.
Dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026
disusun sebagai upaya untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Kepahiang
selama kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Sebagai penjabaran Visi, Misi, dan
Program Bupati/ Wakil Bupati penyusunan RPJMD ini akan menjadi pedoman dan
arahan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepahiang. RPJMD Kabupaten Kepahiang
2021-2026 merupakan dokumen perencanaan yang akan diselaraskan dengan RPJMD
Provinsi Bengkulu Tahun 2021- 2026 dan RPJMN Tahun 2020 - 2024. Sebagai tanggung jawab
bersama, upaya pencapaian tujuan, sasaran dan indikator kinerja, maka
diperlukan peran aktif seluruh stakeholder
dalam pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Dengan sikap mental, tekad dan
semangat aparatur pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang, dukungan DPRD
Kabupaten Kepahiang, Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun Pusat secara bertahap melalui target capaian pada Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) dan melalui upaya yang sungguh-sungguh dengan prinsip kerja
keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas mewujudkan masyarakat
Kabupaten Kepahiang yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saing.
Keterkaitan Isu
Strategis Daerah, Prioritas Daerah dan Program Prioritas
NO |
ISU STRATEGIS |
PRIORITAS DAERAH |
PROGRAM PRIORITAS |
1 |
Masih Rendahnya Kualitas Sumberdaya Manusia dan Tingginya Angka
Kemiskinan |
(1) Pembangunan Sumberdaya Manusia Melalui Peningkatan dan
Pengembangan Pelayanan Dasar Masyarakat |
(1) Peningkatan Akses, Kualitas dan Pemerataan Layanan
Pendidikan |
(2) Peningkatan Akses, Kualitas dan Pemerataan Layanan Kesehatan |
|||
(3) Peningkatan Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat,
Perempuan, Anak, Pemuda, Budaya dan Olahraga |
|||
(2) Peningkatan Layanan PMKS |
(4) Pelayanan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial |
||
2 |
Masih Belum Berkualitasnya Tata Kelola Kepemerintahan Dan
Pemerintahan Desa, dan Belum Efektifnya Reformasi Birokrasi |
(3) Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintah |
(5) Peningkatan Standar Kualitas Pelayanan Publik |
(6) Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Aparatur |
|||
(7) Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah |
|||
(8) Peningkatan Akuntabilitas Keuangan, Penataan dan Penegakan
Hukum |
|||
(9) Peningkatan Penerapan Pemerintah Berbasis Elektronik dan
Keterbukaan Informasi Publik |
|||
3 |
Masih Terbatasnya Infrastruktur, Tingginya Resiko Bencana, dan
Belum Optimalnya Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan |
(4) Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur |
(10) Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Dasar (11) Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Strategis |
|
|
(5) Pengembangan Sumberdaya Alam, Lingkungan Hidup dan Mitigasi
Bencana |
(12) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (13) Peningkatan Upaya Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana |
4 |
Belum Terwujudnya Kemajuan dan Transformasi Strktural
Perekonomian Daerah |
(6) Peningkatan Perekonomian Daerah |
(14) Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Komoditas Pertanian,
Perkebunan, Peternakan dan Perikanan |
(15) Peningkatan dan Pengembangan Pariwisata Berbasis Potensi
Unggulan |
|||
(16) Peningkatan Perekonomian Kerakyatan dan Penciptaan Iklim
Usaha Serta Iklim Investasi |
|||
(17) Peningkatan Kesempatan Kesempatan Kerja, Kompetensi dan
Perlindungan Tenaga Kerja |