RPJMD KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2021-2026
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2021

By admin-fa 15 Okt 2021, 11:46:06 WIB Kegiatan Bappeda
RPJMD KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2021-2026

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2021 - 2024 yang penyusunannya mempedomani RPJPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 – 2025 dan memperhatikan RPJM Nasional Tahun 2020 – 2024, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana – rencana kerja dalam kerangka regulasi dan rangka pendanaan yang bersifat indikatif.

 

Dalam dokumen perencanaan tersebut, dimuat Visi Bupati dan Wakil Bupati, sebagai berikut:

          “Mewujudkan Kepahiang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saing”


Dengan 5 (lima) misi, antara lain:

1.  Mengembangkan sumber daya manusia Kabupaten Kepahiang yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan. Upaya ini dilakukan melalui pelayanan kesehatan dan pendidikan yang bermutu serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah sesuai dengan kondisi karakteristik dan kebutuhan masyarakat.

2. Meningkatkan efektifitas daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi memulai pengembangan kapasitas birokrasi yang profesional dan akuntabel, percepatan layanan publik, peningkatan kualitas demokrasi dan penegakan supremasi hukum.

3. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas insfrastruktur. Upaya ini dilakukan melalui percepatan penyediaan infrastruktur yang mampu mendukung perkembangan kegiatan ekonomi, social dan budaya masyarakat.

4.  Mengembangkan perekonomian Kabupaten Kepahiang yang berdaya saing, berkeadilan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan. Upaya ini dilakukan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penyediaan informasi, fasilitas dan intermediasi perbankan bagi koperasi dan usaha kecil menengah.

5.    Mendorong peningkatan penerimaan pajak dan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) serta meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pendapatan asli daerah lainnya.


Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 disusun sebagai upaya untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Kepahiang selama kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Sebagai penjabaran Visi, Misi, dan Program Bupati/ Wakil Bupati penyusunan RPJMD ini akan menjadi pedoman dan arahan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepahiang. RPJMD Kabupaten Kepahiang 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan yang akan diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2021- 2026 dan RPJMN Tahun 2020 - 2024. Sebagai tanggung jawab bersama, upaya pencapaian tujuan, sasaran dan indikator kinerja, maka diperlukan peran aktif seluruh stakeholder dalam pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Dengan sikap mental, tekad dan semangat aparatur pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang, dukungan DPRD Kabupaten Kepahiang, Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun Pusat secara bertahap melalui target capaian pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan melalui upaya yang sungguh-sungguh dengan prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas mewujudkan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saing.

 

Keterkaitan Isu Strategis Daerah, Prioritas Daerah dan Program Prioritas

NO

ISU STRATEGIS

PRIORITAS DAERAH

PROGRAM PRIORITAS

1

Masih Rendahnya Kualitas Sumberdaya Manusia dan Tingginya Angka Kemiskinan

(1) Pembangunan Sumberdaya Manusia Melalui Peningkatan dan Pengembangan Pelayanan Dasar Masyarakat

(1) Peningkatan Akses, Kualitas dan Pemerataan Layanan Pendidikan

(2) Peningkatan Akses, Kualitas dan Pemerataan Layanan Kesehatan

(3) Peningkatan Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat, Perempuan, Anak, Pemuda, Budaya dan Olahraga

(2) Peningkatan Layanan PMKS

(4) Pelayanan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

2

Masih Belum Berkualitasnya Tata Kelola Kepemerintahan Dan Pemerintahan Desa, dan Belum Efektifnya Reformasi Birokrasi

(3) Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintah

(5) Peningkatan Standar Kualitas Pelayanan Publik

(6) Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Aparatur

(7) Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

(8) Peningkatan Akuntabilitas Keuangan, Penataan dan Penegakan Hukum

(9) Peningkatan Penerapan Pemerintah Berbasis Elektronik dan Keterbukaan Informasi Publik

3

Masih Terbatasnya Infrastruktur, Tingginya Resiko Bencana, dan Belum Optimalnya Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan

(4) Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur

(10) Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Dasar

(11) Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Strategis

 

 

(5) Pengembangan Sumberdaya Alam, Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana

(12) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

(13) Peningkatan Upaya Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana

4

Belum Terwujudnya Kemajuan dan Transformasi Strktural Perekonomian Daerah

(6) Peningkatan Perekonomian Daerah

(14) Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Komoditas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan

(15) Peningkatan dan Pengembangan Pariwisata Berbasis Potensi Unggulan

(16) Peningkatan Perekonomian Kerakyatan dan Penciptaan Iklim Usaha Serta Iklim Investasi

(17) Peningkatan Kesempatan Kesempatan Kerja, Kompetensi dan Perlindungan Tenaga Kerja





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment