SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (SPPN)
Keterangan Gambar : Lambang Kabupaten Kepahiang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem perencanaan pembangunan nasional bertujuan untuk memastikan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
Tujuan Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
Baca Lainnya :
- INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (IPKD)0
- SATU DATA INDONESIA0
- CASCADING0
- KABUPATEN KEPAHIANG RAIH PERINGKAT 2 PENGHARGAAN PEMBANGUNAN DAERAH (PPD)0
- PUBLIKASI HASIL SKM TERHADAP INFRASTRUKTUR IRIGASI DAN LAYANAN SISTEM PERSAMPAHAN0
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 2 Ayat (4) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk :
- dukungan koordinasi antar pelaku pembangunan;
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
-
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
-
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Proses Perencanaan
1. Proses Politik : Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik, khususnya penjabaran visi dan misi dalam RPJMN/RPJMD.
2. Proses teknokratik : Menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang berfungsi secara fungsional untuk itu.
3. Proses Partisipatif : Dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, antara lain melalui pelaksanaan Musrenbang.
4. Prosa Top-Down dan Bottom-Up : Dilaksanakan menurut tampilan pemerintahan.
Dokumen Perencanaan Daerah Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- RPJP Daerah memuat banyak kunjungan, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional
- RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat seluruh arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah , dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka kerja yang bersifat indikatif.
- RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang dicapai dengan partisipasi masyarakat
- Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
- Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu pada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun yang dicapai dengan mendorong partisipasi masyarakat.
|
Nasional |
Daerah PROV/KAB/KOTA |
||
dokumen |
Penetapan |
dokumen |
Penetapan |
|
1 |
RPJPN |
UndangUndang (Pasal 13 Ayat 1) |
RPJPD |
PERDA (Pasal 13 ayat 2) |
2 |
RPJMN |
Perpres (Pasal 19 Ayat 1) |
RPJMD |
Perkada (Pasal 19 ayat 3) |
3 |
RENSTRA K/L |
Peraturan Pimpinan K/L (Pasal 19 ayat 2) |
RENSTRA Perangkat Daerah |
Peraturan Pimpinan Perangkat Daerah (Pasal 19 ayat 4 |
4 |
RKP |
Perpres (Pasal 26 ayat 1) |
RKPD |
Perkada (Pasal 26 ayat 2) |
5 |
RENJA K/L |
Peraturan Pimpinan K/L (Pasal 21 ayat 1) |
RENJA Perangkat Daerah |
Peraturan Pimpinan Perangkat Daerah (Pasal 21 ayat 3 |