DISEMINASI INDIKATOR KINERJA KEPALA DAERAH
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan
Diseminasi Indikator Kinerja Kepala Daerah di Aula Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah pada Rabu (08/06/2022).
Kegiatan
ini dihadiri oleh Koordinator Kelompok Kerja Penyusunan Cascading Bappeda
Kepahiang, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, JFT
Perencana Ahli Muda Bappeda Kepahiang serta karyawan/karyawati Bappeda
Kepahiang.
Dasar
pelaksanaan kegiatan Diseminasi ini adalah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan
Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan
Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepahiang 2021-2026.
Baca Lainnya :
- MUSRENBANG RKPD KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 20230
- RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 20220
- RPJMD KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2021-20260
Kegiatan
ini dilaksanakan tidak terlalu formal, sehingga mempermudah pengiriman dan
penerimaan dalam proses komunikasi. Desiminasi sendiri berarti suatu proses
interaktif dalam penyampaikan inovasi, yang pada akhirnya dapat mengubah pola
pikir dan tindakan orang yang terlibat. Sehingga, diseminasi bisa diartikan
sebagai interaksi yang bisa membawa suatu inovasi. Dalam hal ini, inovasi yang
dimaksud adalah pola pikir Organisasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
“Setelah
diseminasi ini terlaksana, kedepannya diharapkan Organisasi Perangkat Daerah dapat
menetapkan program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah yang tepat dan
efisien dalam upaya percepatan pencapaian Indikator Kinerja Daerah” Revan
Hardiawan, S.Si., MM.
Indikator Kinerja Daerah adalah alat ukur kuantitatif untuk mengetahui dampak dari pembangunan daerah yang telah dilaksanakan. Tujuan dalam penetapan Indikator Kinerja Daerah adalah memberikan gambaran tentang pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Oleh karena itu, Indikator Kinerja Daerah juga dapat dikatakan sebagai Indikator Kinerja Utama bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih karena dapat menunjukkan kondisi yang diharapkan tercapai pada akhir periode RPJMD.
Salah satu Indikator Kinerja Daerah Kabupaten Kepahiang adalah Indeks Pembangunan Manusia. IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup Kesehatan (umur panjang dan sehat), Pendidikan (pengetahuan) dan Ekonomi (kehidupan yang layak). Ketiga dimensi tersebut diturunkan menjadi program/kegiatan yang dapat mengintervensi komponen-komponen pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Setelah penyampaian materi oleh Revan Hardiawan, S.Si., MM selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Janeri Eko Putra, S.T. mengenai cascading. Dalam materinya ia menyampaikan bahwa Cascading berfungsi sebagai (1) Acuan penentuan program, kegiatan dan sub-kegiatan untuk mendukung visi dan daerah, (2) Dasar penetapan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah dan (3) Instrumen pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja perangkat daerah.
Cascading penting karena untuk mencapai satu tujuan Kepala Daerah tidak bisa dilaksanakan dengan satu program saja, gabungan beberapa program Perangkat Daerah yang bersifat saling mendukung akan menjadi penentu tercapainya tujuan Kepala Daerah.
Kegiatan merupakan unsur yang penting dilakukan untuk menunjang atau mendukung terwujudnya visi dan misi Kepala Daerah yang telah termaktub dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Ke depannya diharapkan program, kegiatan dan sub-kegiatan menjadi selaras dengan tujuan pembangunan daerah yang di sematkan dalam visi dan misi Kepala Daerah”.
Setelah penyampaian materi, kemudian acara dilanjutkan dengan arahan dan penutupan.