RAPAT DALAM RANGKA PENGISIAN MATRIKS EVALUASI SDGs
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang, melaksanakan Rapat Dalam Rangka Pengisian Matriks Evaluasi SDGs. Acara ini dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang. Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs telah bergulir sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada Tanggal 4 Juli 2017 yang lalu. Peraturan Presiden ini merupakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk melaksanakan pencapaian TPB/SDGs di Indonesia.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) adalah 17 tujuan global dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk perdamaian dan kemakmuran manusia dan planet bumi sekarang dan masa depan.
17 tujuan tersebut antara lain : (1) Tanpa kemiskinan; (2) Tanpa kelaparan; (3) Kehidupan sehat dan sejahtera; (4) Pendidikan berkualitas; (5) Kesetaraan gender; (6) Air bersih dan sanitasi layak; (7) Energi bersih dan terjangkau; (8) Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; (9) Industri, inovasi, dan infrastruktur; (10) Berkurangnya kesenjangan; (11) Kota dan komunitas berkelanjutan; (12) Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; (13) Penanganan perubahan iklim; (14) Ekosistem laut; (15) Ekosistem daratan; (16) Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh; dan (17) Kemitraan untuk mencapai tujuan.
Baca Lainnya :
- EVALUASI SAKIP DAN RB KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 20220
- BIMTEK PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN IMPLEMENTASI APLIKASI SIPD0
- SOSIALISASI SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 20220
- RAPAT TEKNIS TATA CARA PENGINPUTAN INOVASI PERANGKAT DAERAH0
- SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)0
Sustainable Development Goals (SDGs) bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. SDGs di Indonesia adalah pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, kualitas lingkungan hidup dan pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola.
Jumlah Indikator SDGs berdasarkan Urusan dan Kewenangan (Total Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan : 319 Indikator), Indikator-indikator SDGs tersebut dibagi dalam 4 (empat) kewenangan, meliputi :
1.
Pusat
→ Jumlah indikator yang menjadi kewenangan pusat : 308 Indikator
2.
Provinsi
→ Jumlah indikator yang menjadi kewenangan provinsi : 235
3. Kabupaten → Jumlah indikator yang menjadi kewenangan kabupaten : 220 Indikator
4. Kota → Jumlah indikator yang menjadi kewenangan kota : 222 Indikator
Setiap daerah memiliki jumlah indikator berbeda sesuai dengan kewenangan dan kondisi wilayahnya.
Adapun tugas pemerintah Kabupaten/Kota adalah :
1.
Bersama Pemerintah Provinsi menyusun RAD dan/atau menyusun RAD sendiri
a.
Memetakan indikator SDGs Kab/Kota berdasarkan metadata
nasional;
b.
Mengisi matrik indikator SDGs kab/kota;
c.
Mengisi matrik program kerja dan kegiatan yang
dilaksanakan Pemkab/Pemkot dan
non-pemerintah.
2.
Memainstreaming
dan mengintegrasikan SDGs ke dalam KLHS, RPJMD, Renstra, RKPD, Renja;
3. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAD SDGs kab/kota;
4. Melaporkan
pelaksanaan RAD ke gubernur selaku WPP untuk bersama-sama dilaporkan ke Menteri
PPN/KepalaBappenas/Kemendagri.