RAPAT TEKNIS TATA CARA PENGINPUTAN INOVASI PERANGKAT DAERAH
Keterangan Gambar : Rapat teknis sedang berlangsung
Selasa, 16 Agustus 2022. Telah dilaksanakan Kegiatan Tata Cara Penginputan Inovasi Perangkat Daerah di Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini dihadiri oleh Perencana dari OPD di Kabupaten Kepahiang dan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 002.6/3857/SJ (Pengisian data inovasi daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan dan/atau inovasi daerah).
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Berdasarkan Pasal 388 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 ditegaskan bahwa “Kepala Daerah melaporkan inovasi daerah kepada Menteri Dalam Negeri” dan “Menteri melakukan penilaian inovasi daerah berdasarkan laporan dari Kepala Daerah”. Terhadap hasil penilaian inovasi daerah tersebut, diberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Baca Lainnya :
- SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)0
- RAPAT KOORDINASI TEKNIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 20220
- DISEMINASI INDIKATOR KINERJA KEPALA DAERAH0
- MUSRENBANG RKPD KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 20230
- RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 20220
Kegiatan ini dilaksanakan karena pelaporan inovasi daerah diawali dengan melakukan pengisian data secara elektronik. Adapun pengisian data pada indeks inovasi daerah dimulai pada Bulan Juli sampai dengan 03 September 2022. Bentuk inovasi yang dilaporkan meliputi : 1. Tata Kelola Pemerintahan Daerah; 2. Pelayanan Publik; dan 3. Inovasi bentuk lainnya. Inovasi daerah dibuktikan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah atau Surat Keputusan Kepala Daerah atau Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang memuat dasar pelaksanaan inovasi dimaksud.
Kegiatan penilaian inovasi daerah ini dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Adapun tujuan kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan
Pemerintah Daerah Inovatif (Innovative Government Award) adalah:
1. Memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan
inovasi dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan kategori sangat
inovatif, inovatif, serta memotivasi pemerintah daerah kurang inovatif dan
tidak dapat dinilai;
2. Mendorong penerapan good governance;
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang
dilakukan oleh pemerintah daerah; dan
4. Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil
menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara
transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan
masyarakat dan daya saing daerah.