SOSIALISASI SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022
Keterangan Gambar : Bupati Kepahiang sedang memberikan pengarahan
Kamis, 4 Agustus 2022 di Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kepahiang Tahun 2022.
Dasar Hukum Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang adalah :
Baca Lainnya :
- RAPAT TEKNIS TATA CARA PENGINPUTAN INOVASI PERANGKAT DAERAH0
- SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)0
- RAPAT KOORDINASI TEKNIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 20220
- DISEMINASI INDIKATOR KINERJA KEPALA DAERAH0
- MUSRENBANG RKPD KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 20230
- Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang
- Surat Keputusan Bupati Nomor 269 Tahun 2022 tentang Forum Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang
- Surat Keputusan Bupati Nomor 266 Tahun 2022 tentang Sekretariat Forum Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kepahiang (Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU), Kepala Badan Pusat Statistik Kab. Kepahiang (Ir. Arbi), Sub Koordinator Data dan Informasi Bappeda Prov. Bengkulu (Anggadi Granang, S.IP., M.A.P), Kepala Bappeda Kab. Kepahiang (M. Salihin, M.Si) dan Peserta lain dari OPD di Kab. Kepahiang.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemeritah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah, melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Tujuan Satu Data Indonesia adalah :
- Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data.
- Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.
- Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga terciptanya perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.
- Mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang adalah Pembina Data, Wali Data dan Dua Wali Data Pendukung. Dalam materi Dicky Iswandi, S.T. tentang Penguatan Peran Walidata dan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Kepahiang, ia menyampaikan bahwa Walidata tingkat daerah mempunyai tugas : 1. Memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; 2. Menyebarluaskan Data dan Metadata di portal Satu Data Indonesia; dan 3. Membantu Pembina Data Tingkat Daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah.
Data yang akurat sangat dibutuhkan dalam dokumen perencanaan, misalnya RKPD, RPJMD dan RPJPD. Kebutuhan data dalam tahapan penyusunan perencanaan tahunan pada Bulan Desember : Penyiapan data, Pengolahan data dan Penyusunan analisis dan evaluasi pembangunan. Pada Bulan Januari : Penyusunan analisis dan evaluasi pembangunan, Penyampaian hasil analisis dan evaluasi pembangunan, dan Penyusunan draft Rancangan Awal RKPD. Pada Bulan Februari hingga seterusnya : Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD dan Penyempurnaan Rancangan Awal RKPD. Hal tersebut disampaikan oleh Anggadi tentang Menuju Satu Data Bengkulu Maju dan Hebat.
Pembinaan statistik sektoral penting dilaksanakan untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia. Pemenuhan data mutlak diperlukan, karena semua indikator proses, monitoring, evaluasi dan perencanaan ada di dalamnya.