BIMTEK PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN IMPLEMENTASI APLIKASI SIPD

By admin-fa 03 Sep 2022, 08:21:44 WIB Kegiatan Bappeda
BIMTEK PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN IMPLEMENTASI APLIKASI SIPD

Keterangan Gambar : Pembukaan Bimbingan Teknis


(31 Agustus 2022 - 2 September 2022)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Implementasi Aplikasi SIPD di The Madeline Hotel, Bengkulu. Narasumber utama kegiatan ini adalah (M. Nashrullah, S.E., M.T., M.Sc). Bimtek ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd.), Kepala Bappeda (M. Salihin, M.Si), Perencana dan Kasubbag Perencanaan dari OPD di Kab. Kepahiang serta Karyawan/Karyawati Bappeda Kepahiang sebagai Panitia.
Latar belakang Kebijakan Penerapan Perencanaan dalam Informasi Teknologi (SIPD) adalah program dan kegiatan pembangunan daerah masih menggunakan format UU 32 Tahun 2004 meskipun pembagian urusan dan kewenangan telah diubah melalui UU 23 Tahun 2014. Adapun hal-hal yang terjadi jika tidak diterapkan adalah :
  • Implementasi UU 23 Tahun 2014 terhambat
  • Pemerintah daerah terkendala dalam menyelenggarakan pembangunan daerah sesuai kewenangannya
  • Pelaksanaan pembangunan daerah pada tahap organizing, actuating dan controlling belum sepenuhnya didasarkan pada sistem desentralisasi UU 23 Tahun 2014
  • Sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan sulit dilakukan
Narasumber menyampaikan jika perubahan perlu dilakukan mulai dari tahap perencanaan dengan membangun nomenkulatur program dan belanja pembangunan daerah terintegrasi. Urgensi Permendagri 90 Tahun 2019 adalah :
  • Sinkronisasi : Sistem kodefikasi yang terstandar menjadi jembatan untuk mewujudkan sistem perencanaan dan penganggaran yang tersinkronisasi.
  • Database terpadu : Klasifikasi dan nomenklatur yang seragam menjadi langkah awal untuk mewujudkan database pembangunan daerah yang menjadi mandat Presiden.
  • Manajemen pembangunan : Kodefikasi dan nomenklatur yang berbasis urusan pemerintahan mampu memperkuat daerah dalam pelaksanaan kewenangannya.
  • Akuntabilitas : Kodefikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan memperkuat akuntabilitas daerah dalam perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan.
Diharapkan setelah kegiatan Bimbingan Teknis ini para perencana OPD dan/atau yang mengelola aplikasi SIPD mampu meningkatkan profesionalisme dan kompetensi ASN di Kabupaten Kepahiang.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment