SOSIALISASI KEPMENDAGRI NOMOR 900.1.15.5-1317 TAHUN 2023
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembanginan dan Keuangan Daerah (Urusan Kewilayahan Bidang Urusan Kecamatan) di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang.
Kegiatan ini dihadiri oleh OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang ada di Kabupaten Kepahiang pada hari Kamis, 17 Oktober 2023.
Kepala Bappeda (M. Salihin., M.Si) dalam sambutannya menyampaikan "diharapkan tiap OPD diharapkan memperhatikan perubahan program kegiatan berdasarkan urusan yang menjadi tupoksi masing-masing. Dalam aturan tersebut ada beberapa kewenangan provinsi yang limpahkan ke kabupaten/kota maka kita perlu menyesuaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan kedepan."
Baca Lainnya :
- PUBLIKASI HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT0
- SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGISIAN DATA0
- FGD PENYUSUNAN ISU STRATEGIS DAERAH0
- SERAH TERIMA JABATAN PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG0
- KUNJUNGAN KERJA BAPPEDA KABUPATEN SELUMA - BENGKULU0
Pedoman penyusunan RKPD setiap tahun memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan tahun berikutnya. Salah satu isu pada tahun 2023 adalah agar dilakukan percepatan penyusunan dokumen RKPD yang diselaraskan dan sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional tahun 2024.
Dalam materinya Narasumber menyamoaikan, hal-hal yang perlu diperhatikan terkait tabel kodefikasi dan nomenklatur berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 :
- Kode : Identitas urusan, bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan.
- Nomenklatur urusan kabupaten kota : penamaan spesifikasi urusan, bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan.
- Kinerja : Kondisi yang dicapai dari sebuah kegiatan dan sub kegiatan.
- Indikator : Alat ukur terlaksananya sebuah kegiatan dan sub kegiatan.
- Satuan : Jumlah output yang dijadikan indikator dari sebuah sub kegiatan.
Dengan adanya pemutakhiran Kepmendagri tahun 2023, OPD di Kabupaten Kepahiang sangat diharapkan menyesuaikan dengan kebijakan yang baru ini. Penyesuaian ini memungkinkan akan berimplikasi pada beberapa perubahan program dan kegiatan.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan para peserta juga mengikuti kegiatan dengan sangat antusias dan proaktif hingga berakhir.