INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (IPKD)
Keterangan Gambar : Lambang Kabupaten Kepahiang
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. Ada enam dimensi yang digunakan sebagai alat ukur yaitu :
- Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran
- Kualitas anggaran belanja dalam APBD
- Transparansi pengelolaan keuangan daerah
- Penyerapan anggaran
- Kondisi keuangan daerah
- Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Hasil pengukuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah. Sebab dimensi tersebut melihat dari proses perencanaan pembangunan di daerah sampai dengan proses pelaporan keuangan.
Berbagai dokumen yang ditinjau yakni dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, LKPD sampai dengan opini BPK atas LKPD.
Baca Lainnya :
- SATU DATA INDONESIA0
- CASCADING0
- KABUPATEN KEPAHIANG RAIH PERINGKAT 2 PENGHARGAAN PEMBANGUNAN DAERAH (PPD)0
- PUBLIKASI HASIL SKM TERHADAP INFRASTRUKTUR IRIGASI DAN LAYANAN SISTEM PERSAMPAHAN0
- BUPATI BAHAS PRIORITAS PEMBANGUNAN KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 20220
Secara teknis, pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlahkan seluruh hasil per bobot masing-masing bobot dan indeks dimensi. Untuk daerah yang mendapatkan peringkat terbaik, bakal memperoleh nilai A. Sedangkan pada daerah dengan peringkat perlu perbaikan nilai B. Sementara pada peringkat sangat perlu perbaikan, akan mendapatkan nilai C.
Pengelompokan hasil IPKD dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah.
Sumber :
http://litbang.kemendagri.go.id/website/ada-6-dimensi-yang-diukur-dalam-ipkd/