PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL KABUPATEN KEPAHIANG
Keterangan Gambar : pertemuan pembinaan statistik sektoral
Mempedomani
Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Badan
Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepahiang dengan difasilitasi oleh Bappeda
Kabupaten Kepahiang, melaksanakan pembinaan statistik sektoral bagi perangkat
daerah Kabupaten Kepahiang. Melalui kegiatan ini diharapkan terjadinya
kolaborasi antara BPS Kabupaten Kepahiang dengan Perangkat Daerah Kabupaten
Kepahiang dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral untuk menunjang
tercapainya Satu Data Indonesia (SDI).
Dalam kegiatan pembinaan yang
dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Desember 2021 di ruang rapat Kepala Bappeda,
Kepala BPS Kabupaten Kepahiang memberikan penjelasan terkait tahapan – tahapan
yang harus dilakukan oleh perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan
statistik sektoral agar kegiatan statistik sektoral yang akan dilaksanakan oleh
perangkat daerah bisa diarahkan menggunakan metode statistik yang tepat dan
tidak terjadi tumpang tindih dalam pengumpulan data, selain itu disampaikan
juga penjelasan tentang gambaran umum Perpres nomor 39 Tahun 2019 dan
mengharapkan SDI di Kabupaten Kepahiang sudah dapat diselenggarakan pada tahun
2022.
Kepala Bidang Penelitian dan
Pengembangan, dalam kesempatan diskusi menyampaikan bahwa rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten
Kepahiang telah disampaikan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang dan
telah masuk dalam Propemperkada tahun 2022 yang selanjutkan akan segera dibahas
pada triwulan pertama tahun 2022.
Sebagaimana telah diketahui bersama
bahwa Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata
kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.