BAPPEDA SIAPKAN INOVASI DAERAH
Keterangan Gambar : pertemuan penyusunan inovasi daerah
Pemerintah daerah dalam upaya melaksanakan peningkatan
penyelenggaraan kinerja pemerintahan, dapat melakukan inovasi – inovasi atau
segala bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Demikian
yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah dan ditegasakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun
2017 tentang Inovasi Daerah.
Berpedoman
pada hal tersebut di atas, serta menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri
nomor: 002.6/3363/SJ, tanggal 8 Juni 2021, perihal Penilaian Indeks Inovasi
Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021dan
surat Bupati Kepahiang nomor: 070/0472/Bag.7/2021, tanggal 16 Juni 2021,
perihal: Percepatan Pelaporan Inovasi Daerah, Bappeda Kabupaten Kepahiang
melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan selaku leading sector pelaksanaan
inovasi daerah, pada 30 Juli 2021, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten
Kepahiang, melaksanakan pertemuan dalam rangka persamaan persepsi terkait
inovasi yang akan dilaksanakan oleh perangkat – perangkat daerah di lingkup
Kabupaten Kepahiang dan peningkatan
pemahaman terhadap pemenuhan 36 (tiga puluh enam) indikator inovasi daerah yang
akan dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam
kesempatan lain, Bapak Bupati Kepahiang menyampaikan bahwa perangkat –
perangkat daerah lingkup Kabupaten Kepahiang harus mampu memunculkan inovasi
melaksanakan urusan pemerintahan yang diembannya. Kategori perangkat daerah
inovatif dan pemerintah daerah inovatif menjadi target untuk penilaian indeks
inovasi daerah tahun 2021.