Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kepahiang menyelenggarakan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah.
Kedudukan
BAPPEDA merupakan unsur pendukung pelaksana tugas Pemerintah Daerah dengan tipologi A. Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan perencanaan, penelitian, dan pengembangan pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana program kerja badan.
- Penyusunan petunjuk teknis di bidang tugasnya.
- Penghimpunan dan pengkajian peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
- Perumusan program kegiatan penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
- Pengoordinasian program kegiatan penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan pembangunan daerah.
- Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan.
- Pemberian pembinaan, pengarahan, dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas kepada bawahan.
- Pelaporan hasil evaluasi pelaksanaan tugas badan kepada Bupati.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugasnya.
- Penyampaian saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya.
Uraian Tugas Unit Kerja
Sekretariat
Sekretaris membantu Kepala Badan dalam pembinaan administrasi, yang meliputi bahan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan kepegawaian, serta pengelolaan keuangan dan aset. Sekretariat juga menyiapkan pelaporan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan badan.
- Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan menyusun program kerja dan rencana keuangan badan, menghimpun masukan dari bidang untuk kegiatan tahunan, menyusun anggaran belanja kantor, serta menyiapkan bahan pertanggungjawaban keuangan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan urusan umum dan administrasi kepegawaian badan.
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Melaksanakan penelitian, pengolahan data elektronik, dan pengembangan sistem perencanaan; perencanaan, penganggaran, dan pembiayaan; serta pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pembangunan daerah.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Membantu Kepala Badan merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia. Fungsinya meliputi pengoordinasian:
- penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD);
- penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
- pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD;
- sinergi dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah serta kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota;
- dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional, kesepakatan kerja sama antardaerah, dan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah.
Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan
Membantu Kepala Badan mengoordinasikan dan melaksanakan perencanaan di bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur, dan kewilayahan. Fungsi koordinasinya meliputi penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah, pelaksanaan Musrenbang, kesepakatan dengan DPRD, sinergi kegiatan perangkat daerah dan Kementerian/Lembaga, dukungan prioritas nasional, serta pembinaan teknis perencanaan.
Bidang Riset dan Inovasi Daerah
Membantu Kepala Badan melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah, termasuk menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah sebagai landasan perencanaan pembangunan. Fungsinya antara lain:
- pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta inovasi daerah;
- penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya riset dan inovasi;
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan riset dan inovasi, kerja sama, serta kemitraan penelitian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan riset dan inovasi;
- pengembangan dan pengelolaan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi daerah;
- koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
Peran dalam Satu Data Indonesia
Berdasarkan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang, Kepala BAPPEDA mengoordinasikan Forum Satu Data Kabupaten Kepahiang, dan BAPPEDA melaksanakan fungsi Sekretariat Forum Satu Data.
Dasar hukum: Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 8 Tahun 2022. Peraturan lengkap dapat dilihat di JDIH Kabupaten Kepahiang (jdih.kepahiangkab.go.id).