Struktur Organisasi

Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kepahiang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, dan empat bidang.

Susunan Organisasi

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat
    • Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
    • Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
  4. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
    • Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
  5. Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan
    • Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
  6. Bidang Riset dan Inovasi Daerah
    • Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana

Kedudukan

BAPPEDA merupakan unsur pendukung pelaksana tugas Pemerintah Daerah dengan tipologi A. Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat dan setiap bidang dipimpin oleh Sekretaris dan Kepala Bidang yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.

Kelompok Jabatan Fungsional

Pelaksanaan tugas di bawah Sekretariat dan bidang dapat dibentuk Tim Kerja yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Kelompok jabatan fungsional mengelompokkan tugasnya ke dalam kelompok substansi berikut:

UnitKelompok Substansi
SekretariatPerencanaan dan Pelaporan; Keuangan
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan DaerahPenelitian, Pengolahan Data Elektronik dan Pengembangan Sistem Perencanaan; Perencanaan, Penganggaran dan Pembiayaan; Pengendalian, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan ManusiaPerencanaan Perekonomian dan Pengembangan Kawasan; Perencanaan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat; Perencanaan Kesejahteraan dan Pemerintahan

Susunan organisasi di atas mengacu pada Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang. Peraturan lengkap dapat dilihat di JDIH Kabupaten Kepahiang (jdih.kepahiangkab.go.id).