Sejarah Bappeda

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kepahiang adalah perangkat daerah yang tumbuh seiring perjalanan Kabupaten Kepahiang sebagai daerah otonom di Provinsi Bengkulu.

Lahirnya Kabupaten Kepahiang

Kabupaten Kepahiang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Pembentukan ini menjadi pijakan lahirnya pemerintahan daerah sendiri yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembangunan bagi masyarakat Kepahiang.

Perencanaan Pembangunan sebagai Fungsi Penunjang Pemerintahan

Sejak awal berdirinya pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan dipandang sebagai fungsi yang harus ditangani secara khusus agar program dan anggaran daerah terarah. Fungsi inilah yang dilembagakan dalam bentuk badan perencanaan daerah, yaitu BAPPEDA.

Penataan Kelembagaan

Seiring perkembangan peraturan perundang-undangan tentang perangkat daerah, kelembagaan BAPPEDA mengalami beberapa kali penataan:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menetapkan badan perencanaan pembangunan daerah sebagai salah satu badan daerah.
  • Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, yang pertama kali menata susunan organisasi BAPPEDA.
  • Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, yang menjadi dasar penataan kelembagaan perangkat daerah.
  • Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 4 Tahun 2026 (ditetapkan 14 Juli 2026) tentang perubahan atas Perbup Nomor 23 Tahun 2022. Melalui peraturan ini, badan menggunakan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah dengan tipologi A, serta menambah Bidang Riset dan Inovasi Daerah pada susunan organisasinya.

Peran BAPPEDA Saat Ini

BAPPEDA Kabupaten Kepahiang menyusun dan mengoordinasikan dokumen perencanaan daerah, menyelenggarakan Musrenbang, melakukan pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta mengoordinasikan riset dan inovasi daerah. BAPPEDA juga berperan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat kabupaten. Badan ini dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.