EVALUASI SAKIP DAN RB KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022

Berdasarkan pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, proses evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) 2022 akan melewati beberapa tahapan. Instansi pemerintah diminta bersiap menjalani tahapan pada evaluasi SAKIP maupun RB. Ada tiga tahapan yang harus dilalui yakni pra-evaluasi, evaluasi mendalam, dan penyampaian hasil. Untuk pra-evaluasi sudah dilakukan dan berakhir pada 15 Juni 2022. Setelah instansi pemerintah melakukan update data, melengkapi data-data tambahan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta menyampaikan akses aplikasi untuk menjamin kelancaran proses tersebut. Pada 30 Agustus 2022, telah dilaksanakannya evaluasi mendalam pada Kabupaten Kepahiang melalui proses entry meeting di Ruang Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala OPD. Pada kegiatan ini PAN RB ingin melihat kesiapan pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan metode pemaparan langsung oleh Sekteraris Daerah Kabupaten Kepahiang, kemudian ditindaklanjuti dengan pemaparan dari OPD sampel yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang. Evaluasi mendalam ini dilakukan dengan metode interaksi berupa pemaparan dan tanya jawab. Pada tahap ini interaksi dilakukan secara virtual maupun desk evaluation. Proses pendalaman evaluasi SAKIP dan RB dilakukan secara bersamaan. Evaluasi SAKIP dan RB dilakukan untuk memberikan saran perbaikan percepatan pelaksanaan RB dan akuntabilitas kinerja. Selanjutnya, menilai perkembangan pelaksanaan RB dan akuntabilitas kinerja. Dasar pelaksaan evaluasi RB adalah Peraturan Menteri PANRB No. 26/2020, sementara untuk SAKIP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021. Fokus evaluasi SAKIP pada pemda mengarah pada tiga hal. Pertama, efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada sektor-sektor prioritas, saat ini seperti pemulihan ekonomi dan kesehatan. Kedua, perjenjangan kinerja instansi pemerintah. Serta yang ketiga yaitu memastikan pelaksanaan evaluasi internal memberikan dampak bagi perbaikan implementasi SAKIP. Sementara, fokus evaluasi RB pemda, yaitu pencapaian kinerja prioritas pemda dan capaian prioritas area perubahan. Adapun sistematika mengukur kinerja yang dilakukan Kabupaten Kepahiang yaitu melalui rapat dan evaluasi progress kegiatan.
RAPAT TEKNIS TATA CARA PENGINPUTAN INOVASI PERANGKAT DAERAH

Selasa, 16 Agustus 2022. Telah dilaksanakan Kegiatan Tata Cara Penginputan Inovasi Perangkat Daerah di Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini dihadiri oleh Perencana dari OPD di Kabupaten Kepahiang dan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 002.6/3857/SJ (Pengisian data inovasi daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan dan/atau inovasi daerah). Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Berdasarkan Pasal 388 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 ditegaskan bahwa “Kepala Daerah melaporkan inovasi daerah kepada Menteri Dalam Negeri” dan “Menteri melakukan penilaian inovasi daerah berdasarkan laporan dari Kepala Daerah”. Terhadap hasil penilaian inovasi daerah tersebut, diberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan karena pelaporan inovasi daerah diawali dengan melakukan pengisian data secara elektronik. Adapun pengisian data pada indeks inovasi daerah dimulai pada Bulan Juli sampai dengan 03 September 2022. Bentuk inovasi yang dilaporkan meliputi : 1. Tata Kelola Pemerintahan Daerah; 2. Pelayanan Publik; dan 3. Inovasi bentuk lainnya. Inovasi daerah dibuktikan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah atau Surat Keputusan Kepala Daerah atau Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang memuat dasar pelaksanaan inovasi dimaksud. Kegiatan penilaian inovasi daerah ini dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat. Adapun tujuan kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (Innovative Government Award) adalah: 1. Memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan kategori sangat inovatif, inovatif, serta memotivasi pemerintah daerah kurang inovatif dan tidak dapat dinilai; 2. Mendorong penerapan good governance; 3. Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah; dan 4. Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Jadwal kegiatan Penilaian Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022 sebagai berikut :
SOSIALISASI SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022

Kamis, 4 Agustus 2022 di Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kepahiang Tahun 2022. Dasar Hukum Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang adalah : Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kepahiang (Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU), Kepala Badan Pusat Statistik Kab. Kepahiang (Ir. Arbi), Sub Koordinator Data dan Informasi Bappeda Prov. Bengkulu (Anggadi Granang, S.IP., M.A.P), Kepala Bappeda Kab. Kepahiang (M. Salihin, M.Si) dan Peserta lain dari OPD di Kab. Kepahiang. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemeritah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah, melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Tujuan Satu Data Indonesia adalah : Penyelenggara Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang adalah Pembina Data, Wali Data dan Dua Wali Data Pendukung. Dalam materi Dicky Iswandi, S.T. tentang Penguatan Peran Walidata dan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Kepahiang, ia menyampaikan bahwa Walidata tingkat daerah mempunyai tugas : 1. Memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; 2. Menyebarluaskan Data dan Metadata di portal Satu Data Indonesia; dan 3. Membantu Pembina Data Tingkat Daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah. Data yang akurat sangat dibutuhkan dalam dokumen perencanaan, misalnya RKPD, RPJMD dan RPJPD. Kebutuhan data dalam tahapan penyusunan perencanaan tahunan pada Bulan Desember : Penyiapan data, Pengolahan data dan Penyusunan analisis dan evaluasi pembangunan. Pada Bulan Januari : Penyusunan analisis dan evaluasi pembangunan, Penyampaian hasil analisis dan evaluasi pembangunan, dan Penyusunan draft Rancangan Awal RKPD. Pada Bulan Februari hingga seterusnya : Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD dan Penyempurnaan Rancangan Awal RKPD. Hal tersebut disampaikan oleh Anggadi tentang Menuju Satu Data Bengkulu Maju dan Hebat. Pembinaan statistik sektoral penting dilaksanakan untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia. Pemenuhan data mutlak diperlukan, karena semua indikator proses, monitoring, evaluasi dan perencanaan ada di dalamnya.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)

Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah bertujuan untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan terpercaya melalui pertanggungjawaban kinerja yang sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang sesuai tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan : Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras. Petunjuk Teknis implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 yang menjelaskan secara detail mengenai perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi Pemerintah. Akuntabilitas pada dasarnya merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik. Akuntabilitas dilihat dari sudut pandang pengendalian dan tolok ukur pengukuran kinerja, akuntabilitas diartikan sebagai kewajiban untuk menjawab dan menjelaskan kinerja dari tindakan seseorang atau badan, kepada pihak-pihak yang memiliki hak untuk meminta jawaban atau keterangan dari orang atau badan yang telah diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya tertentu. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi tahap-tahap berupa siklus akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah. Arti nilai hasil evaluasi akuntanbilitas kinerja mencerminkan tingkat akuntabilitas instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan hasil atau manfaat dari seluruh pengguna anggaran negara/daerah secara efektif, efisien, dan ekonomis. Nilai akuntabilitas kinerja mengidentifikasi kemampuan instansi pemerintah untuk : Peringkat Nilai AA > 90 – 100 A > 80 – 90 BB > 70 – 80 B > 60 – 70 CC > 50 – 60 C > 30 – 50 D 0 – 30 Penerapan Manajemen Kinerja Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) :
RAPAT KOORDINASI TEKNIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2022

Kamis (30/06/2022). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis dan Tata Cara Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2022 di Ruang Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Kepahiang (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd), Kepala Bappeda Kab. Kepahiang (M. Salihin, M.Si), Perencana OPD di Kab. Kepahiang, Kassubag Program dan Keuangan OPD di Kab. Kepahiang, JFT Perencana Bappeda Kepahiang serta Karyawan/Karyawati Bappeda Kepahiang. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd dan dilanjutkan kata sambutan oleh Kepala Bappeda Kab. Kepahiang. Pengisi materi atau Narasumber pada Kegiatan Rapat ini adalah Revan Hardiawan, S.Si, MM dan Janeri Eko Putra, S.T. Dasar pelaksanaan kegiatan adalah PERMENDAGRI Nomor. 86 Tahun. 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Alur pikir pelaksanaan kegiatan ini : (1) Pasal 265 : Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah lingkup lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf a, meliputi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan Daerah, (2) Pasal 274 : Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, mencakup perumusan kebijakan Renja Perangkat Daerah dan kebijakan RKPD kabupaten/kota. Maksud dan tujuan dilaksanakannya evaluasi hasil renja adalah : 1. Untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana serta kendala yang dihadapi. 2. Untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat keberhasilan pencapaian kinerja program dalam rangka mendukung capaian target kinerja tahun sasaran. 3. Untuk memastikan bahwa indikator kinerja program, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana indikatif kegiatan Renja Perangkat Daerah dicapai dalam mewujudkan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah serta sasaran dan prioritas pembangunan daerah. 4. Sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun Renja tahun berikutnya. Mengutip kalimat dari Sekda Kabupaten Kepahiang “Janji politik Kepala Daerah diwujudkan dalam bentuk visi misi dan cara mewujudkannya adalah melalui perencanaan”. Setelah penyampaian materi, selanjutnya kegiatan ditutup oleh Deni Trivianto, S.E.
DISEMINASI INDIKATOR KINERJA KEPALA DAERAH

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan Diseminasi Indikator Kinerja Kepala Daerah di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada Rabu (08/06/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Kelompok Kerja Penyusunan Cascading Bappeda Kepahiang, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, JFT Perencana Ahli Muda Bappeda Kepahiang serta karyawan/karyawati Bappeda Kepahiang. Dasar pelaksanaan kegiatan Diseminasi ini adalah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepahiang 2021-2026. Kegiatan ini dilaksanakan tidak terlalu formal, sehingga mempermudah pengiriman dan penerimaan dalam proses komunikasi. Desiminasi sendiri berarti suatu proses interaktif dalam penyampaikan inovasi, yang pada akhirnya dapat mengubah pola pikir dan tindakan orang yang terlibat. Sehingga, diseminasi bisa diartikan sebagai interaksi yang bisa membawa suatu inovasi. Dalam hal ini, inovasi yang dimaksud adalah pola pikir Organisasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan Perencanaan Pembangunan Daerah. “Setelah diseminasi ini terlaksana, kedepannya diharapkan Organisasi Perangkat Daerah dapat menetapkan program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah yang tepat dan efisien dalam upaya percepatan pencapaian Indikator Kinerja Daerah” Revan Hardiawan, S.Si., MM. Indikator Kinerja Daerah adalah alat ukur kuantitatif untuk mengetahui dampak dari pembangunan daerah yang telah dilaksanakan. Tujuan dalam penetapan Indikator Kinerja Daerah adalah memberikan gambaran tentang pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Oleh karena itu, Indikator Kinerja Daerah juga dapat dikatakan sebagai Indikator Kinerja Utama bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih karena dapat menunjukkan kondisi yang diharapkan tercapai pada akhir periode RPJMD. Salah satu Indikator Kinerja Daerah Kabupaten Kepahiang adalah Indeks Pembangunan Manusia. IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup Kesehatan (umur panjang dan sehat), Pendidikan (pengetahuan) dan Ekonomi (kehidupan yang layak). Ketiga dimensi tersebut diturunkan menjadi program/kegiatan yang dapat mengintervensi komponen-komponen pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Setelah penyampaian materi oleh Revan Hardiawan, S.Si., MM selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Janeri Eko Putra, S.T. mengenai cascading. Dalam materinya ia menyampaikan bahwa Cascading berfungsi sebagai (1) Acuan penentuan program, kegiatan dan sub-kegiatan untuk mendukung visi dan daerah, (2)Dasar penetapan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah dan (3) Instrumen pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja perangkat daerah. Cascading penting karena untuk mencapai satu tujuan Kepala Daerah tidak bisa dilaksanakan dengan satu program saja, gabungan beberapa program Perangkat Daerah yang bersifat saling mendukung akan menjadi penentu tercapainya tujuan Kepala Daerah. Kegiatan merupakan unsur yang penting dilakukan untuk menunjang atau mendukung terwujudnya visi dan misi Kepala Daerah yang telah termaktub dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Ke depannya diharapkan program, kegiatan dan sub-kegiatan menjadi selaras dengan tujuan pembangunan daerah yang di sematkan dalam visi dan misi Kepala Daerah”. Setelah penyampaian materi, kemudian acara dilanjutkan dengan arahan dan penutupan.
MUSRENBANG RKPD KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023

Rabu, 16 Maret 2022. Bappeda Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (MUSRENBANG RKPD) Tahun 2023 dengan Tema Pembangunan “Pemantapan Pemulihan Ekonomi dan Daya Saing Daerah. Sesuai dengan tema Musrenbang RKPD Tahun 2023, perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 memfokuskan pada upaya pemulihan ekonomi dengan peningkatan kualitas sumber daya dan daya saing daerah dalam rangka memacu pemulihan ekonomi dampak dari Covid-19. MUSRENBANG RKPD Tahun 2023 ini dilaksanakan di Guest House yang berada di samping Rumah Dinas Bupati Kepahiang atau tepatnya di Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Bupati Kabupaten Kepahiang (Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM., IPU) dan didampingi oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang (H. Zurdi Nata, S.IP) dan turut hadir pula dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, Camat dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Kepahiang, para petinggi di daerah, Forkopimda Kabupaten Kepahiang, para rekan Bappeda dari Kabupaten tetangga dan juga rekan dari Bappeda Provinsi, Pegawai Pemerintah, lembaga non-pemerintah dan juga masyarakat umum. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Bupati Kabupaten Kepahiang (Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM., IPU) kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Wakil Bupati Kepahiang (H. Zurdi Nata, S.IP) dan juga kata sambutan dari Sekretaris Daerah sekaligus Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd). Dasar pelaksanaan Musrenbang RKPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan Evaluasi Pembangunan Daerah. “Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 yang dilaksanakan telah sesuai dengan tahapannya, dimana Musrenbang pada tingkat Kecamatan telah selesai dilaksanakan sebagaimana mestinya dan kemudian hari ini dilaksanakan Musrenbang Kabupaten” ujar Plt. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd). Musrenbang RKPD dimaksudkan untuk memperoleh arahan, sasaran dan masukan guna penyempurnaan rancangan awal RKPD Kabupaten Kepahiang dengan mendorong dan mengoptimalkan peran aktif masyarakat, stakeholder para pemangku kepentingan perencanaan pembangunan daerah. Kemudian dalam kesempatan pidatonya Bupati Kepahiang menyampaikan “diharapkan melalui Musrenbang ini semoga visi dan misi Kabupaten Kepahiang dapat diimplementasikan secara optimal sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud sebagaimana mestinya yaitu mewujudkan Kepahiang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saing”.
PUBLIKASI HASIL SKM TERHADAP INFRASTRUKTUR IRIGASI DAN LAYANAN SISTEM PERSAMPAHAN

Dalam rangka pencapaian keberhasilan misi ketiga Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2021 – 2024 terkait pembangunan infrastruktur dasar dan strategis, RPJMD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 – 2026 telah menetapkan Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) sebagai indikator pencapaian di sektor pembangunan infrastruktur yang salah satunya adalah kepuasan layanan masyarakat terhadap infrastruktur irigasi dan layanan sistem persampahan dimana nilai indeks kepuasan masyarakat terhadap kedua subsektor tersebut akan dijadikan dasar kebijakan dalam penentuan arah kebijakan program dan kegiatan ke depannya. Survey Kepuasan Masyarakat terhadap infrastruktur irigasi dan layanan persampahan di Kabupaten Kepahiang dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan metode pengolahan data Skala Likert. Berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan oleh Bappeda Kabupaten Kepahiang, kepuasan masyarakat terhadap layanan infrastruktur irigasi dan layanan persampahan di 8 (delapan) kecamatan, sebagian besar masih bernilai tidak baik (D). Selanjutnya hasil survey ini akan dijadikan bahan evaluasi dalam bagi perangkat – perangkat daerah yang membidangi urusan – urusan tersebut. Hasil survey ini telah disampaikan oleh Bappeda Kabupaten Kepahiang kepada stakeholder yang berkepentingan pada tanggal 23 Desember 2021, di Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang.
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL KABUPATEN KEPAHIANG

Mempedomani Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepahiang dengan difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Kepahiang, melaksanakan pembinaan statistik sektoral bagi perangkat daerah Kabupaten Kepahiang. Melalui kegiatan ini diharapkan terjadinya kolaborasi antara BPS Kabupaten Kepahiang dengan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral untuk menunjang tercapainya Satu Data Indonesia (SDI). Dalam kegiatan pembinaan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Desember 2021 di ruang rapat Kepala Bappeda, Kepala BPS Kabupaten Kepahiang memberikan penjelasan terkait tahapan – tahapan yang harus dilakukan oleh perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral agar kegiatan statistik sektoral yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah bisa diarahkan menggunakan metode statistik yang tepat dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pengumpulan data, selain itu disampaikan juga penjelasan tentang gambaran umum Perpres nomor 39 Tahun 2019 dan mengharapkan SDI di Kabupaten Kepahiang sudah dapat diselenggarakan pada tahun 2022. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, dalam kesempatan diskusi menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Kepahiang telah disampaikan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang dan telah masuk dalam Propemperkada tahun 2022 yang selanjutkan akan segera dibahas pada triwulan pertama tahun 2022. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
RPJMD KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2021-2026

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2021 – 2024 yang penyusunannya mempedomani RPJPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 – 2025 dan memperhatikan RPJM Nasional Tahun 2020 – 2024, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana – rencana kerja dalam kerangka regulasi dan rangka pendanaan yang bersifat indikatif. Dalam dokumen perencanaan tersebut, dimuat Visi Bupati dan Wakil Bupati, sebagai berikut: “Mewujudkan Kepahiang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saing” Dengan 5 (lima) misi, antara lain: 1. Mengembangkan sumber daya manusia Kabupaten Kepahiang yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan. Upaya ini dilakukan melalui pelayanan kesehatan dan pendidikan yang bermutu serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah sesuai dengan kondisi karakteristik dan kebutuhan masyarakat. 2. Meningkatkan efektifitas daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi memulai pengembangan kapasitas birokrasi yang profesional dan akuntabel, percepatan layanan publik, peningkatan kualitas demokrasi dan penegakan supremasi hukum. 3. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas insfrastruktur. Upaya ini dilakukan melalui percepatan penyediaan infrastruktur yang mampu mendukung perkembangan kegiatan ekonomi, social dan budaya masyarakat. 4. Mengembangkan perekonomian Kabupaten Kepahiang yang berdaya saing, berkeadilan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan. Upaya ini dilakukan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penyediaan informasi, fasilitas dan intermediasi perbankan bagi koperasi dan usaha kecil menengah. 5. Mendorong peningkatan penerimaan pajak dan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) serta meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pendapatan asli daerah lainnya. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 disusun sebagai upaya untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Kepahiang selama kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Sebagai penjabaran Visi, Misi, dan Program Bupati/ Wakil Bupati penyusunan RPJMD ini akan menjadi pedoman dan arahan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepahiang. RPJMD Kabupaten Kepahiang 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan yang akan diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2021- 2026 dan RPJMN Tahun 2020 – 2024. Sebagai tanggung jawab bersama, upaya pencapaian tujuan, sasaran dan indikator kinerja, maka diperlukan peran aktif seluruh stakeholder dalam pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Dengan sikap mental, tekad dan semangat aparatur pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang, dukungan DPRD Kabupaten Kepahiang, Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun Pusat secara bertahap melalui target capaian pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan melalui upaya yang sungguh-sungguh dengan prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas mewujudkan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saing. Keterkaitan Isu Strategis Daerah, Prioritas Daerah dan Program Prioritas NO ISU STRATEGIS PRIORITAS DAERAH PROGRAM PRIORITAS 1 Masih Rendahnya Kualitas Sumberdaya Manusia dan Tingginya Angka Kemiskinan (1) Pembangunan Sumberdaya Manusia Melalui Peningkatan dan Pengembangan Pelayanan Dasar Masyarakat (1) Peningkatan Akses, Kualitas dan Pemerataan Layanan Pendidikan (2) Peningkatan Akses, Kualitas dan Pemerataan Layanan Kesehatan (3) Peningkatan Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat, Perempuan, Anak, Pemuda, Budaya dan Olahraga (2) Peningkatan Layanan PMKS (4) Pelayanan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial 2 Masih Belum Berkualitasnya Tata Kelola Kepemerintahan Dan Pemerintahan Desa, dan Belum Efektifnya Reformasi Birokrasi (3) Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintah (5) Peningkatan Standar Kualitas Pelayanan Publik (6) Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Aparatur (7) Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (8) Peningkatan Akuntabilitas Keuangan, Penataan dan Penegakan Hukum (9) Peningkatan Penerapan Pemerintah Berbasis Elektronik dan Keterbukaan Informasi Publik 3 Masih Terbatasnya Infrastruktur, Tingginya Resiko Bencana, dan Belum Optimalnya Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan (4) Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur (10) Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Dasar(11) Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Strategis (5) Pengembangan Sumberdaya Alam, Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana (12) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup(13) Peningkatan Upaya Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana 4 Belum Terwujudnya Kemajuan dan Transformasi Strktural Perekonomian Daerah (6) Peningkatan Perekonomian Daerah (14) Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Komoditas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (15) Peningkatan dan Pengembangan Pariwisata Berbasis Potensi Unggulan (16) Peningkatan Perekonomian Kerakyatan dan Penciptaan Iklim Usaha Serta Iklim Investasi (17) Peningkatan Kesempatan Kesempatan Kerja, Kompetensi dan Perlindungan Tenaga Kerja